Kemitraan Lembaga Keuangan
Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)
Pengertian Kemitraan Usaha
Dalam Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 terutama dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
Tujuan Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
- Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
- Memperoleh tambahan pelanggan atau para pemasok baru
- Meningkatkan pengembangan produk
- Memperbaiki proses produksi
- Memperbaiki kualitas produk
- Meningkatkan akses terhadap teknologi
- Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat
- Mendukung efisiensi ekonomi
- Memperkuat kemampuan bersaing
- Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan
- Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar
- Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama
Manfaat Kemitraan Usaha
Manfaat kemitraan usaha dibedakan menjadi:
- Manfaat produktivitas. Dalam konsep kemitraan 1+1>2, artinya hasil yang dicapai dari kemitraan usaha harus lebih baik atau lebih besar dibandingkan jika dikelola sendiri tanpa kemitraan dengan pihak lain. Dengan konsep tersebut maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output yang semakin besar.
- Manfaat efisiensi. Diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.
- Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kelangsungan usaha.
- Manfaat dalam resiko. Berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.
Analisa Pembahasan Usaha Kemitraan
Kemitraan merupakan sarana bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam melakukan kerja sama dengan penanam modal. Dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama sesuai dengan Pasal 26 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu: inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum serta distribusi dan keagenan
1. Intiplasma
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 27 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Pasal 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan kemitraan dengan bentuk init-plasma adalah sebuah hubungan kemitraan antara usaha besar dalam hal ini adalah penanam modal sebagai inti pembina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi plasma dalam hal penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, pemasaran, penjaminan, pemberian informasi dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan luas.
Contoh:
- Petani teh dengan industri/perusahaan minuman teh
- Petani padi dengan perusahaan beras
- Peternak ayam dengan perusahaan unggas
- Nelayan dengan perusahaan perikanan
- Petani garam dengan industri/perusahaan garam
- Petani ubi jalar dengan industri/perusahaan tepung
2. Subkotrak
Pasal 28 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kemitraan subkontrak adalah bahwa usaha besar (penanam modal) untuk memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi selaku subkontraktor dalam memproduksi barang dan/atau jasa berupa :
- Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
- Kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
- Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
- Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
- Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
- Upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Contoh:
- Usaha kecil membuat komponen perusahaan (skrup, kabel,dsbg) untuk keperluan perusahaan kendaraan seperti PT Yamaha Motor Indonesia.
- Usaha kecil membuat komponen untuk keperluan perusahaan handphone seperti PT. Samsung Electronics Indonesia.
- Usaha kecil membuat komponen untuk keperluan perusahaan laptop seperti PT Lenovo Indonesia
- Usaha kecil membuat komponen sepatu untuk keperluan perusahaan sepatu seperti PT Adidas Indonesia
- Usaha kecil membuat komponen untuk keperluan perusahaan sarung seprti PT Prismatex Textile.
3. Waralaba
Menurut Penjelasan Pasal 27 Huruf (d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah ― hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.
Pasal 27 angka 3 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 juga menjelaskan bahwa pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
Contoh:
- Pizza Hut
- KFC
- Nasi Padang
- Distribusi tinta printer refill cartridge
- Pertamini
- Dealer Motor/Mobil (Honda, Yamaha)
4. Perdagangan umum
Pasal 30 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka dan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan, serta dalam hal pembayaran maka pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Contoh:
- Kegiatan bisnis hortikultura, dimana kelompok tani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau kelompok mini market
- Petani sayuran dengan swalayan atau supermarket
- Pengrajin keramik dengan toko bangunan
- Pengrajin tas rajut dengan swalayan atau supermarket
- Pengrajin tembikar dengan swalayan atau supermarket
5. Distribusi dan Keagenan
Kemitraan dalam bentuk Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Contoh:
- Distributor air
- Agen pulsa
- Agen pulsa listrik
- Agen minyak tanah
- Agen beras
- Agen gas
Pengertian Build Operate Transfer (BOT)
Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT.
Tujuan Build Operate Transfer (BOT)
Para kontraktan dalam melakukan hubungan kontraktual dalam perjanjian BOT pada hakikatnya didasarkan pada suatu tujuan tertentu. Tujuan yang diharapkan dalam Perjanjian BOT berkaitan dengan prestasi yang dilakukan dengan tersedianya bangunan bagi pemilik proyek (pemerintah) terpenuhinya kontra prestasi yang sebagai keseimbangan terhadap prestasi dimaksud. Keseimbangan yang diharapkan baik berupa kepentingan sendiri maupun kepentingan terkait dari pihak lawan.
Adanya keseimbangan dalam Perjanjian BOT akan ditandai dengan adanya kepuasan yang secara sadar dicapai oleh para kontraktan. Keseimbangan ini sebagai happiness (kepuasan batin). Terselenggaranya prestasi dan adanya kontra prestasi dalam Perjanjian BOT akan berakhir pada penutupan kontrak karena tujuan akhir telah tercapai dan secara umum tercipta kepuasan. Berhasilnya suatu hubungan kontraktual yang didasari pada keseimbangan yang dicapai, merupakan wujud terciptanya keadilan dalam Perjanjian BOT. Keseimbangan dalam hubungan kontraktual oleh para kontraktan dalam Perjanjian BOT di dasarkan pada prinsip keadilan dan didasarkan pula pada pertimbangan yuridis bahwa pelaksanaan Perjanjian BOT memiliki tujuan umum agar terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dengan baik dan tujuan khusus pada terselenggaranya hubungan kontraktual yang menimbulkan kepuasan batin oleh para pihak. Dalam hal ini, hubungan kontraktual dalam Perjanjian BOT akan menghasilkan berbagai bentuk barang dan jasa untuk menunjang pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, tentunya hubungan kontraktual dimaksud harus didasari pada semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang didasarkan pada Pancasila.
Tujuan yang diharapkan dalam Perjanjian BOT adalah dengan tersedianya fasilitas yang dibangun oleh pelaksana proyek, didasarkan pada kesadaran pada kontraktan bahwa keberhasilan Perjanjian BOT akan memiliki dampak bagi kepentingan masyarakat secara umum. Tentunya landasan ini akan melahirkan hubungan kontraktual yang didasarkan pada kehendak yang sama untuk kepentingan umum. Saling ketergantungan antara Pemerintah dan pihak swasta merupakan daya ikat Perjanjian BOT sekaligus sebagai pelindung bagi para kontraktan.
Manfaat Build Operate Transfer (BOT)
BOT memberikan manfaat bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, yaitu tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD. Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.
Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun. Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.
Contoh Build Operate Transfer (BOT)
Pembangunan jalan tol Cinere — Jagorawi. Pada kasus ini, biaya pembangunan selurunya ditanggung oleh pihak investor (PT. Trans Lingkar Kita Jaya) senilai Rp 420.000.000.000,-. Sedangkan pemerintah memiliki hak atas tanah yang akan dibangun.
Proyek pembangunan ini di’pegang’ oleh 4 perusahaan sebagai pemilik saham yaitu PT. Transindo Karya Investama dengan saham sebesar Rp 327.634.000.000, PT. Waskita Karya (Persero) dengan saham sebesar Rp 76.208.000.000, PT. Jalan Lingkarluar Jakarta dengan saham sebesar Rp 3.158.000.000, dan PT. Kopnatel Jaya dengan saham sebesar Rp 3.158.000.000. Masa konsensi perusahaan ini dalam pengoperasian jalan tol untuk mengembalikan modal dan mendapatkan fee yaitu selama 35 tahun. (Krismi Angganarsati dalam Kompasiana, 2017).
KESIMPULAN
Berdasarkan artikel yang dibahas diatas, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa kerjasama kemitraan usaha merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Sedangkan Build Operate Transfer (BOT) merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk pengelolaan infrastruktur, di mana pihak swasta sebagai investor menyediakan sarana infrastruktur dimulai dari pembebasan tanah sampai dengan pembangunan fisik, dilanjutkan dengan pengoperasiannya untuk mendapatkan pengembalian investasinya dan profit sampai batas waktu tertentu (masa konsensi) kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk pengelolaan selanjutnya. Pada akhirnya manfaat dan tujuan kemitraan usaha dan BOT tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bermitra, tetapi juga akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum.